This is personal blog that I created for help anyone who want to find information about urban and regional planning. Life ends when you stop dreaming, hope ends when you stop believing, love ends when you stop caring, friendship ends when you stop sharing. so share with whom ever you consider a friend.

Senin, 09 Januari 2012

KODE ETIK PERENCANA INDONESIA BERDASARKAN Ketetapan Kongres Istimewa No.5 Tahun 1994

Mukadimah
  • Kode etik perencana Indonesia sebagai kaidah kehormatan diturunkan berdasarkan nilai-nilai luhur masyarakat dan bangsa Indonesia yang berlandaskan falsafah Pancasila dan UUD 1945.
  • Kode etik perencana Indonesia merupakan sikap professional dalam mengemban tanggung jawabnya berkaitan dengan kepentingan masyarakat dan negara, pemberi kerja dan atasan, serta tanggung jawab profesi, rekan sejawat maupun diri sendiri.
  • Tanggung jawab terhadap masyarakat dan negara merupakan payung dari tanggung jawab lainnya.

KODE ETIK DAN SIKAP PROFESIONAL IKATAN AHLI PERENCANAAN (IAP CODE OF ETHICS AND PROFESSIONAL CONDUCT) (adopted april 29, 1989)

Mukadimah
Rumusan kode etik ini merupakan pedoman sikap etik yang dibutuhkan oleh segenap anggota Ikatan Ahli Perencanaan Bersertifikat Indonesia (Indonesian Association of Certified Planners). Rumusan ini juga bertujuan untuk menginformasikan masyarakat prinsip-prinsip yang dianut para ahli perencana professional. Pembahasan yang sistematik dari penerapan prinsip-prinsip ini mutlak dibutuhkan khususnya bagi pelaksanaan kegiatan harian anggota dan organisasi.

Rumusan standard tingkah laku merupakan hal penting yang dibutuhkan organisasi khususnya bilamana seseorang atau lebih anggota IAP bertindak tidak baik. Namun demikian, rumusan kode etik ini menyajikan lebih daripada sekedar batas minimum yang dapat diwajibkan untuk diterima. Rumusan kode etik dan sikap professional ini mengatur standard-standard nilai yang memerlukan usaha yang tulus bagi anggota IAP untuk berusaha mematuhinya.

Prinsip-prinsip kode etik dan sikap professional ini diturunkan dari nilai-nilai luhur yang dianut masyarakat sesuai falsafah dasar pancasila dan UUD 1945, serta dari tanggungjawab khusus profesi perencanaan dalam melayani kepentingan masyarakat. Sebagaimana halnya nilai dasar masyarakat yang seringkali bertentangan satu sama lain, maka prinsip-prinsip kode etik dan sikap professional ini juga sering menghadapi hal yang sama. Sebagai contoh, keinginan untuk member informasi sepenuhnya kepada masyarakat seringkali bertentangan dengan keinginan dalam menghargai nilai kerahasiaan. Rencana dan program seringkali merupakan hasil suatu keseimbangan antara ragam kepentingan. Suatu penilaian etik seringkali juga merupakan suatu keseimbangan yang seksama, berdasarkan atas fakta-fakta dan konteks dari suatu situasi yang bersifat khusus, serta interpretasi yang layak dari keseluruhan kode etik dan sikap professional. Prosedur formal untuk pengisisan keberatan atas suatu pelanggaran, penyidikan, dan resolusi atas pelanggaran yang dituduhkan, serta pengeluaran aturan-aturannya merupakan bagian dari kode etik dan sikap professional ini.

REFERENSI PETA GARIS LAND USE DAN INTENSITAS PEMANFAATAN RUANG KELURAHAN MENUR PUMPUNGAN, SURABAYA (PENGANTAR PWK)

 GARIS SEMPADAN BANGUNAN
 *keterangan warna ditentukan berdasarkan survey lapangan
 KOEFISIEN DASAR BANGUNAN
*keterangan warna ditentukan berdasarkan survey lapangan
 LAND USE
*keterangan warna ditentukan berdasarkan survey lapangan
TINGGI BANGUNAN
*keterangan warna ditentukan berdasarkan survey lapangan

Sabtu, 07 Januari 2012

First Posting

It's a new dawn
It's a new day
It's a new life
For me ....
And I'm feeling good
"Muse - Feeling Good"

There comes a day we all find out for ourselves
That once we have words to say
There's no one left to tell
"Avenged Sevenfold - 04.00 AM"