This is personal blog that I created for help anyone who want to find information about urban and regional planning. Life ends when you stop dreaming, hope ends when you stop believing, love ends when you stop caring, friendship ends when you stop sharing. so share with whom ever you consider a friend.

Senin, 09 Januari 2012

KODE ETIK DAN SIKAP PROFESIONAL IKATAN AHLI PERENCANAAN (IAP CODE OF ETHICS AND PROFESSIONAL CONDUCT) (adopted april 29, 1989)

Mukadimah
Rumusan kode etik ini merupakan pedoman sikap etik yang dibutuhkan oleh segenap anggota Ikatan Ahli Perencanaan Bersertifikat Indonesia (Indonesian Association of Certified Planners). Rumusan ini juga bertujuan untuk menginformasikan masyarakat prinsip-prinsip yang dianut para ahli perencana professional. Pembahasan yang sistematik dari penerapan prinsip-prinsip ini mutlak dibutuhkan khususnya bagi pelaksanaan kegiatan harian anggota dan organisasi.

Rumusan standard tingkah laku merupakan hal penting yang dibutuhkan organisasi khususnya bilamana seseorang atau lebih anggota IAP bertindak tidak baik. Namun demikian, rumusan kode etik ini menyajikan lebih daripada sekedar batas minimum yang dapat diwajibkan untuk diterima. Rumusan kode etik dan sikap professional ini mengatur standard-standard nilai yang memerlukan usaha yang tulus bagi anggota IAP untuk berusaha mematuhinya.

Prinsip-prinsip kode etik dan sikap professional ini diturunkan dari nilai-nilai luhur yang dianut masyarakat sesuai falsafah dasar pancasila dan UUD 1945, serta dari tanggungjawab khusus profesi perencanaan dalam melayani kepentingan masyarakat. Sebagaimana halnya nilai dasar masyarakat yang seringkali bertentangan satu sama lain, maka prinsip-prinsip kode etik dan sikap professional ini juga sering menghadapi hal yang sama. Sebagai contoh, keinginan untuk member informasi sepenuhnya kepada masyarakat seringkali bertentangan dengan keinginan dalam menghargai nilai kerahasiaan. Rencana dan program seringkali merupakan hasil suatu keseimbangan antara ragam kepentingan. Suatu penilaian etik seringkali juga merupakan suatu keseimbangan yang seksama, berdasarkan atas fakta-fakta dan konteks dari suatu situasi yang bersifat khusus, serta interpretasi yang layak dari keseluruhan kode etik dan sikap professional. Prosedur formal untuk pengisisan keberatan atas suatu pelanggaran, penyidikan, dan resolusi atas pelanggaran yang dituduhkan, serta pengeluaran aturan-aturannya merupakan bagian dari kode etik dan sikap professional ini.

TanggungJawab Perencana Pada Masyarakat

Tugas utama seorang perencana adalah untuk melayani kepentingan masyarakat. Sementara definisi kepentingan masyarakat dirumuskan melalui debat yang terus berlanjut, seorang perencana berkewajiban untuk secara tulus dan hati-hati mengikatkan diri pada konsep bagi kepentingan masyarakat yang membutuhkan keharusan-keharusan khusus, yaitu :
  1. Seorang perencana harus mempunyai perhatian dan kesadaran khusus bagi konsekuensi-konsekuensi yang akan dihadapi masyarakat pada masa yang akan datang atas dasar tindakannya saat sekarang.
  2. Seorang perencana harus member perhatian khusus terhadap penuh keterkaitannya suatu keputusan.
  3. Seorang perencana harus sepenuhnya berusaha menyediakan informasi yang jelas dan benar masalah-masalah (issue-issue) perencanaan kepada masyarakat serta para pembuat keputusan pemerintah.
  4. Seorang perencana harus berusaha memberi peluang kepada masyarakat untuk mengetahui sepenuhnya akibat-akibat penerapan suatu rencana dan program pembangunan. Partisipasi harus cukup memberi peluang dalam melibatkan orang yang kurang berpengaruh atau tidak berorganisasi secara formal.
  5. Seorang perencana harus berusaha memperluas pilihan dan ruang lingkup perencanaan bagi semua orang, khususnya menyangkut kepentingan kelompok atau individu yang dirugikan, serta harus berusaha menghindari kebijaksanaan-kebijaksanaan, lembaga-lembaga, dan keputusan-keputusan yang bertentangan dengan maksud tersebut.
  6. Seorang perencana harus berusaha menjaga integritasnya terhadap lingkungan alam.
  7. Seorang perencana harus berusaha merancang fisik alam sebaik-baiknya serta melindungi kenyamanan lingkungan hidup yang bertanggungjawab.

TanggungJawab Perencana Terhadap Client dan Atasan yang Memimpinnya
Seorang perencana harus tampil rajin, kreatif, independent, dan kompeten dalam menampilkan pekerjaannya untuk memenuhi kepentingan client, atasannya atau pihak pemberi kerja. Penampilan macam itu harus konsisten terhadap kesetiaannya melayani kepentingan masyarakat.

  1. Seorang perencana harus berani mempertaruhkan keputusan profesionalnya secara bebas atas nama client dan atau pemberi kerja.
  2. Seorang perencana harus menerima keputusan-keputusan dari client atau pemberi kerja dengan memperhatikan tujuan dan jenis pelayanan professional yang sebaiknya ditampilkan, illegal atau tidak konsisten dengan tugas utama perencana dalam melayani kepentingan masyarakat.
  3. Seorang perencana tidak boleh menerima pekerjaan perencana lain bilamana saat itu secara nyata atau dapat dilihat dengan alas an yang masuk akal adanya konflik pribadi atau keuangan dari perencana tersebut atau perencana lainnya dengan client atau pemberi kerja yang merugikan perencana.
  4. Seorang perencana tidak boleh menjual atau menawarkan jasa dengan menyatakan atau menerapkan kemampuannya untuk mempengaruhi keputusan-keputusan melalui cara yang tidak wajar.
  5. Seorang perencana tidak boleh mendukung kepentingan client atau pemberi kerja yang melakukan cara-cara yang salah atau perkeliruan, penyalahgunaan dan memaksakan kehendak.
  6. Seorang perencana tidak boleh menggunakan kekuasaan dari kantornya bekerja yang manapun juga demi mencari atau mendapatkan keuntungan khusus yang bertentangan dengan kepentingan umum atau yang bertentangan dengan pendapat umum.
  7. Seorang planner tidak boleh meminta atau menerima komisi atau komisi pada/ dari client atau pemberi kerja yang tidak ada hubungannya dengan usaha kerja keras keahlian profesi perencanaannya
  8. Seorang planner tidak boleh memberi komisi atau bonus kepada pihak client atau pemberi kerja dengan maksud untuk membina hubungan kerja yang illegal dan mempengaruhi dalam membuat keputusan yang tiodak jujur oleh pihak client atau pemberi kerja.
  9. Seorang perencana tidak boleh menerima atau melanjutkan kerja di atas kemampuan profesionalnya atau menerima kerja yang tidak dapat diselesaikan pada waktunya seperti ditentukan oleh client atau pemberi tugas, atau ditentukan oleh kondisi tugas-tugas yang sudah ada.
  10. Seorang perencana harus menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh dari hasil kerjasama profesionalnya dengan client atau pemberi kerja yang secara tertulis memang meminta untuk menjaga kerahasiaannya. Pengecualian dari hal kerahasiaan tersebut bisa dilakukan hanya bilamana a.) dibutuhkan dalam proses hokum. Atau b.) dibutuhkan untuk mencegah pelanggaran hokum yang terlihat jelas, atau c.) dibutuhkan untuk mencegah kecelakaan fatal bagi keselamatan umum

TanggungJawab Perencana Terhadap Profesi dan Rekan Sejawat
Seorang perencana wajib turut serta mengembangkan profesinya dengan meningkatkan pengetahuannya dan kemampuannya, membuat kerja yang sesuai dengan pemecahan masaalah yang ada di masyarakat, dan meningkatkan pengertian masyarakat terhadap kegiatan-kegiatan perencanaan. Seorang perencana harus menghargai kemampuan dan keahlian professional teman sejawat dan anggota dari profesi-profesi lain.

  1. Seorang perencana harus melindungi dan meningkatkan integritasnya terhadap profesi dan harus tanggap pada kritik profesi.
  2. Seorang perencana harus secara akurat menampilkan kwalifikasinya, pandangan-pandangannya, dan mengakui secara jujur pendapat atau penemuan rekan sejawatnya.
  3. Seorang perencana yang bertanggungjawab dalam mengkaji hasil kerja profesi perencana lainnya, harus memenuhi tanggungjawab ini secara fair, penuh pertimbangan ilmiah, professional, dan sesuai dengan masalahnya.
  4. Seorang perencana harus membagi hasil pengalaman dan penelitian yang turut serta menambah isi pengetahuan perencana
  5. Seorang perencana harus menguji kedaya-terapan teori-teori perencanaan, metoda-metoda dan standard terhadap fakta-fakta dan analisa dari setiap situasi tertentu, serta tidak boleh menerapkan suatu cara pemecahan yang biasa dilakukan tanpa terlebih dahulu meyakinkan kesesuaiannya pada situasi tertentu.
  6. Seorang perencana harus turut serta menyediakan waktu dan pengetahuannya bagi peningkatan pengetahuan professional mahasiswa, kepentingan intern, perencana profesi pemula, dan teman sejawat lainnya.

TanggungJawab Perencana Terhadap Dirinya Sendiri
Seorang perencana harus berusaha untuk memenuhi integritas, kemahiran, dan pengetahuan professional dengan standard yang tinggi.

  1. Seorang perencana tidak boleh melakukan tindakan salah dan atau tercela yang menggambarkan hal-hal yang berlawanan dengan kewajaran professional perencana
  2. Seorang perencana harus tanggap terhadap hak-hak oranglain dan khususnya tidak boleh membeda-bedakan oranglain secara tidak wajar.
  3. Seorang perencana harus berusaha melanjutkan pendidikan profesionalnya.
  4. Seorang perencana harus secara akurat mewakili kualifikasi profesionalnya, pendidikannya, dan tempatnya bekerja.
  5. Seorang perencana harus secara sistematik dan kritis menganalisa masalah-masalah etik dalam praktek perencanaan.
  6. Seorang perencana harus berusaha untuk menyisihkan waktu dan usahanya bagi kelompok-kelompok yang kurang memadai dalam sumberdaya perencanaan dan pada aktifitas-aktifitas professional secara sukarela.


referensi :
  • Djoko Sujarto, Perkembangan Teori Perencanaan, Mimeograf Jurusan Teknik Planologi, FTSP, ITB, Bandung 1988.
  • Jurusan Planologi, FTSP-ITB, Panduan Kurikulum Jurusan Planologi, FTSP-ITB, 1998, Bandung 1998

1 komentar:

Dea Siti Nurpiena mengatakan... Reply Comment

Terima kasih atas informasinya, ada ingin saya tanyakan.
Apa yang mendasari terbentuknya Kode Etik Tahun 1989 ini? dan juga Kode Etik seperti apa yang digunakan Indonesia sebelumnya? Kemudian, apakah karena prinsip-prinsip kode etik pada nilai-nilai luhur, maka dari itu, dibuatlah Kode Etik 1989???
Terima Kasih

Posting Komentar