Mukadimah
Rumusan kode etik ini merupakan pedoman sikap etik yang dibutuhkan oleh segenap anggota Ikatan Ahli Perencanaan Bersertifikat Indonesia (Indonesian Association of Certified Planners). Rumusan ini juga bertujuan untuk menginformasikan masyarakat prinsip-prinsip yang dianut para ahli perencana professional. Pembahasan yang sistematik dari penerapan prinsip-prinsip ini mutlak dibutuhkan khususnya bagi pelaksanaan kegiatan harian anggota dan organisasi.
Rumusan standard tingkah laku merupakan hal penting yang dibutuhkan organisasi khususnya bilamana seseorang atau lebih anggota IAP bertindak tidak baik. Namun demikian, rumusan kode etik ini menyajikan lebih daripada sekedar batas minimum yang dapat diwajibkan untuk diterima. Rumusan kode etik dan sikap professional ini mengatur standard-standard nilai yang memerlukan usaha yang tulus bagi anggota IAP untuk berusaha mematuhinya.
Prinsip-prinsip kode etik dan sikap professional ini diturunkan dari nilai-nilai luhur yang dianut masyarakat sesuai falsafah dasar pancasila dan UUD 1945, serta dari tanggungjawab khusus profesi perencanaan dalam melayani kepentingan masyarakat. Sebagaimana halnya nilai dasar masyarakat yang seringkali bertentangan satu sama lain, maka prinsip-prinsip kode etik dan sikap professional ini juga sering menghadapi hal yang sama. Sebagai contoh, keinginan untuk member informasi sepenuhnya kepada masyarakat seringkali bertentangan dengan keinginan dalam menghargai nilai kerahasiaan. Rencana dan program seringkali merupakan hasil suatu keseimbangan antara ragam kepentingan. Suatu penilaian etik seringkali juga merupakan suatu keseimbangan yang seksama, berdasarkan atas fakta-fakta dan konteks dari suatu situasi yang bersifat khusus, serta interpretasi yang layak dari keseluruhan kode etik dan sikap professional. Prosedur formal untuk pengisisan keberatan atas suatu pelanggaran, penyidikan, dan resolusi atas pelanggaran yang dituduhkan, serta pengeluaran aturan-aturannya merupakan bagian dari kode etik dan sikap professional ini.